Lukman Situmorang Kritiki Pernyataan Apul Sihombing Terkait Tidak Adanya Hukum Yang Melarang Pihak SPBU Menjual BBM Bersubsidi ke Truk Pengangkut Kayu Industri

oleh
Detektifswasta.xyz

Kabupaten Pelalawan,- Sikapi pernyataan Apul Sihombing, SH,MH yang berpendapat, bahwa tidak ada hukum atau aturan yang melarang pihaknya (SPBU) untuk menjual minyak solar bersubsidi ke industri.

Hukum mana yang melarang kami, menjual minyak ke industri Lae?, Ujar Apul Sihombing SH,MH. Ucapan ini disampaikan Apul Sihombing SH, MH kepada wartawan detektif swasta, melalui sambungan WhatsAppnya, Jumat lalu, 30 Juli 2021, pukul 15.02 WIB.

Penyampaian Apul Sihombing SH, MH ini disampaikan, sesaat setelah wartawan detektif swasta mengkonfirmasi manager SPBU 14.283.692, Hendrik, melalui sambungan ponselnya, Jumat pukul 14.55 WIB.

Bahkan, Apul Sihombing SH,MH, membuat pernyataan-pernyataannya, lewat beberapa grup WhatsApp, bahwa apa yang dilakukan pihaknya tidak ada aturan yang melarang dengan melampirkan salinan peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual bahan bakar minyak.

Menurut Apul Sihombing, “konsumen minyak solar jenis bahan bakar jenis tertentu/ subsidi dapat dikonsumsi oleh kendaraan transportasi pengangkut kayu industri”.

Pernyataan Apul Sihombing SH,MH yang menurutnya tidak adanya aturan yang melarang pihaknya menjual minyak subsidi ke pihak industri, mendapat kritik dari Lukman Situmorang.

Lukman Situmorang, yang merupakan tokoh masyarakat di pangkalan kerinci ini, ketika dimintai pendapatnya tentang pernyataan Apul Sihombing SH, MH, pada, Senin 02/08-2021 disalah satu warung kopi yang berada dipangkalan kerinci, kabupaten Pelalawan, Riau.

Kepada wartawan, Lukman mengatakan, “steatment Apul ini tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada tentang BBM bersubsidi pemerintah,”terangnya. Mengapa pemerintah harus mensubsidi pelaku usaha angkutan industri? Mereka itu, yang bisa dikatakan adalah orang-orang yang sudah konglomerat,” jelasnya.

Menurut Lukman Situmorang,”kalau sudah truk pengangkut kayu industri, mereka itu sudah perusahaan besar,” untuk apalagi disubsidi.

Lagi jelasnya, “Perusahaan itu kan sudah menjalin kerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang besar yang ada disekitar kita, apakah itu Sinarmas atau April grup. ” Nah, inikan, perusahaan raksasa, dalam pembuatan kontrak kerja, sudah ada di cantumkan bahan-bahan yang digunakan dan sudah ada dalam kontrak semuanya itu,” jelasnya.

Bahkan, mantan anggota DPRD kabupaten Pelalawan, periode 2004-2009 ini berpesan kepada pihak pemerintah. “pemerintah yang telah membuat aturan, agar melakukan pengawasan dan dapat memastikan, bahwa peraturan yang dibuatnya, dilaksanakan di tengah masyarakat,” sebutnya..

Ia juga meminta kepada pelaku usaha angkutan kayu industri, agar membantu pemerintah, “agar mereka( perusahaan angkutan pengangkut kayu industri), perusahaan tidak mengkonsumsi apa yang bukan peruntukan mereka,” imbuhnya.

“Nah, kepada pihak SPBU pesannya, “supaya pihak SPBU dapat membantu pemerintah untuk merealisasikan peraturan itu, dengan memerintahkan operator, tidak melayani pengisian BBM bersubsidi kepada truk-truk pengangkut kayu industri tersebut” tandasnya.

Pernyataan Apul Sihombing SH, MH, juga bertolakbelakang dengan penyampaian manager SPBU 14.283.666, Joko.

Joko yang ditemui di kantornya di jalan lintas timur, pangkalan kerinci, kabupaten Pelalawan Riau, Sabtu 31/07-2021 sekitar pukul 10.30 WIB. Menurut Joko, pihak SPBU, Pak Johan yang bertempat tinggal di Pekanbaru, telah melarang pihaknya melakukan pengisian BBM bersubsidi pemerintah ke truk-truk balak.

Johan yang disebut Joko adalah pemilik dua SPBU. Yakni, SPBU 14.283.692 yang beralamat di jalan koridor PT RAPP Km 5 pangkalan kerinci. SPBU 14.283.666 yang beralamat di jalan lintas timur pangkalan kerinci, kabupaten Pelalawan, Riau.

Namun, Apul Sihombing SH,MH yang merupakan Humas dan penasehat hukum dari ke dua SPBU tersebut, memiliki pandangan yang berbeda dengan pemilik SPBU, Johan seperti yang disampaikan oleh Joko, manager SPBU 14.283.666. (Richard Simanjuntak)