Bangka, Detektifswasta.xyz – Pemberian Tunjangan Perumahan kepada 2 Pimpinan dan 32 Anggota DPRD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2021 mulai bulan Februari s.d Desember 2021 yang berpedoman dengan Perbup No. 62 Tahun 2021 yang diundangkan tanggal 8 September 2021 tetapi berlaku surut mulai Februari 2021 diduga tidak sesuai amanat PP 18 Tahun 2017. Pembayaran Tunjangan Perumahan selama 23 bulan tersebut diduga telah mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran/pembayaran tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 3.850.618.075,-
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2022, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan No. 84.B/LHP/XVIII.PPG/05/2023 tanggal 25 Mei 2023 dipaparkan, bahwa Pemberian Tunjangan Perumahan 2 Wakil Ketua dan 32 Anggota DPRD Kabupaten Bangka TA 2022 sebesar Rp 6.794.400.000,- (termasuk PPh Pasal 21 Rp 1.019.160.000,-) atau Jumlah Tunjangan Perumahan yang diterima sebesar Rp 5.775.240.000,- tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 2.009.037.900,-. Besaran Nilai Tunjangan Perumahan tersebut berpedoman dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bangka No. 62 Tahun 2021, yakni Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 22.300.000,-, dan Anggota DPRD sebesar Rp 16.300.000,-
Perhitungan berdasarkan Lampiran IIA Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, dengan Formula Stb= (3,33% x Lt x Nt) + (6,64% x Lb x Hs x Nsb)/Tahun, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa Nilai Tunjangan Perumahan per Bulan (Termasuk PPh 21) : Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 16.683.750,- ; Anggota DPRD sebesar Rp 10.495.875,-, atau Nilai Bersih Tunjangan Perumahan per Bulan (setelah PPh 21) : Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 14.181.187,50,-, Anggota DPRD sebesar Rp 8.921.493,75
Adapun rincian Kelebihan Pembayaran Tunjangan Perumahan TA 2022 yakni : 2 Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 114.571.500,- (2 x Rp 4.773.812,50 x 12); dan 32 Anggota DPRD sebesar Rp 2.009.037.900,- (32 x Rp 4.933.506,25 x 12)
Pembayaran Tunjangan Perumahan tersebut tidak sesuai dengan : Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 pada Pasal 13 Ayat (1), Pasal 16, Pasal 17 Ayat (3). Besaran tunjangan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas dan telepon; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, III. Rumah Dinas. A. Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten/Kota : luas bangunan 300 M2 dan luas tanah 750 M2; Rumah Jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota : luas bangunan 250 M2 dan luas tanah 500 M2. Rumah Instansi/Rumah Dinas untuk Pejabat Eselon II/Anggota DPRD dengan ukuran maksimal : luas bangunan 150 M2, luas tanah 350 M2 ; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 188.31/7808/SJ dan 188.31/7810/SJ tentang Penjelasan terhadap Implementasi Subtansi PP No. 18 Tahun 2017; dan Peraturan Bupati (Perbup) Bangka No. 44 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Bangka dan perubahannya No. 62 Tahun 2021 pada Pasal 7 Ayat (2), dan Pasal 13
Kelebihan Pembayaran Tunjangan Perumahan TA 2022 sebesar Rp 2.009.037.900,- tersebut terjadi karena : Pengguna Anggaran kurang cermat dalam merealisasikan tunjangan perumahan pimpinan dan Anggota DPRD; dan Penetapan besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD TA 2022 tidak mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2006
Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan kepada Bupati Bangka agar menginstruksikan Sekretaris DPRD untuk memproses dan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran atas Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD senilai Rp 2.009.037.900,- dengan menyetorkan ke Kas Daerah sesuai peraturan perundang-undangan
KELEBIHAN TUNJANGAN PERUMAHAN TAHUN 2021 Rp 1,8 MILIAR
Mengacu pada bunyi Pasal 3 Peraturan Bupati Bangka No. 62 Tahun 2021 tanggal 8 September 2021 bahwa “Perbup No. 62 Tahun 2021 berlaku surut mulai Bulan Februari 2021”, diduga Tunjangan Perumahan 2 Wakil Ketua dan 32 Anggota DPRD Kabupaten Bangka dari Bulan Februari sampai Desember 2021 (11 Bulan) telah dibayarkan berdasarkan Perbub No. 62 Tahun 2021.
Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tahun 2021 No. 81.A/LHP/XVIII.PPG/05/2022 tanggal 12 Mei 2022, Belanja Tunjangan Perumahan DPRD dengan Kode Akun 5.1.1.04.13 Anggaran sebesar Rp 6.734.207.400,- dengan Realisasi pembayaran sebesar Rp 6.432.000.000,- atau 95,51%.
Dan dengan mengacu pada LHP BPK No. 84.B/LHP/XVIII.PPG/05/2023 tanggal 25 Mei 2023, Pembayaran Tunjangan Perumahan 2 Wakil Ketua dan 32 Anggota DPRD Kabupaten Bangka dari Bulan Februari sampai Desember 2021 (11 Bulan) telah terjadi KelebihanPembayaran/Pembayaran Tidak Sesuai Ketentuan sebesar Rp 1.841.618.075,- dengan rincian Kelebihan Tunjangan Perumahan 2 Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 105.023.875,- (2 x 4.773.812,50 x 11); dan Kelebihan Tunjangan Perumahan 32 Anggota DPRD sebesar Rp 1.736.594.200,- (32 x 4.933.506,25 x 11)
Permintaan konfirmasi DETEKTIFSWASTA No. 02/Red-DS/W/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 yang dilayangkan kepada Penjabat Bupati Bangka, Ketua DPRD Bangka dan Sekretaris DPRD Bangka hanya mendapat tanggapan dari Sekretaris DPRD Bangka
Menurut Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka, Erry Gusnawan, SE, MM dalam penjelasan tertulis No. 900.b/224/SETWAN/2023 tanggal 09 Oktober 2023, berdasarkan peraturan BPK-RI No. 2 Tahun 2017 pasal 3 ayat 3, tindak lanjut atas temuan oleh LHP diselesaikan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja. Tindak lanjut tersebut disampaikan kepada BPK-RI melalui Inspektorat Daerah sebagai koordinator atas tidak lanjut temuan BPK-RI
“Memperhatikan ketentuan diatas, semua tidak lanjut temuan BPK-RI kami sampaikan kepada Inspektorat Kab. Bangka. Untuk itu kami mohon maaf tidak dapat menjawab maksud surat yang disampaikan kepada Sekretaris DPRD Bangka. Kami menyarankan agar dapat berkoordinasi langsung ke Inspektorat Kab. Bangka untuk penjelasan mengenai informasi yang dibutuhkan”, tulis Erry Gunawan. (ps/er)