Detektifswasta.xyz
Martapura,- Pemerintah Kabupaten OKU Timur baru mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 sebesar Rp3.218.655. Jumlah itu mengalami kenaikan sekitar 3,3 persen dibandingkan UMK OKU Timur tahun 2020.
UMK OKU Timur tahun 2020 lalu ditetapkan senilai Rp3.114 928. “Jadi diusulkan naik 3,33 persen. Kita mengikuti Kabupaten dan Kota lain di Sumsel, yang katanya naik pula,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Elfian Syawal, melalui Kabid Hubungan Industrial, Jaminan Sosial dan Syarat Kerja Widodo, Minggu (22/11/2020).
Ia mengatakan, kenaikan tersebut dilandasi dengan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Selain itu, usulan kenaikan UMK ini juga dipengaruhi oleh inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Itu juga hasil rapat kami Pemkab OKU Timur bersama Dewan Pengupahan, dan Serikat Pekerja setempat beberapa waktu lalu,” terangnya. Mengutip dari Tribun Sumsel
Pihaknya telah mengirimkan usulan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumsel usai rapat tersebut. Saat ini, pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Gubernur Sumsel Herman Deru, terkait pengesahannya.
“Sudah kita usulkan, tinggal menunggu. Tapi 1 Januari sudah berlaku,” jelasnya. Sementara itu, Ketua SPSI OKU Timur Cecep Wahyudin mengapresiasi usulan kenaikan UMK tersebut oleh Pemkab OKU Timur.
Pasalnya usulan mereka rupanya disetujui. “Kemarin rapat mereka berpegang pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja terbaru, yang mengatakan jika UMK tidak naik. Sedangkan kami berpegang pada PP nomor 78. Alhamdulillah itu didengar,” ungkapnya.
Pihaknya berharap agar usulan itu disetujui dan disahkan oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru. Sehingga UMK itu dapat diterapkan mulai 1 Januari 2021 mendatang.
“Mudah-mudahan dengan kenaikan nanti, taraf hidup pekerja karyawan dapat hidup layak terutama di OKU Timur,” jelasnya. (Ril/el)