Preservasi Jalan dan Jembatan Bts. Kota Lahat – Muara Enim – Sp. Sugihwaras Dipastikan Rampung Tahun 2022

oleh

Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Bts. Kota Lahat – Muara Enim – Sp. Sugihwaras Provinsi Sumatera Selatan sumber dana APBN tahun 2022 yang sebelumnya menjadi korban pemutusan kontrak sepihak, dipastikan rampung sebelum tahun 2022 berakhir dan siap mendukung kelancaran arus lalu lintas menghadapi Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Menurut Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) II Provinsi Sumatera Selatan Amjahjaya Saputra, ST, MT didampingi PPK 2.1 Satker PJN II M. Maulana, ST, M.Si, pekerjaan yang dipercayakan kepada penyedia jasa PT. Baniah Rahmat Utama dengan nilai kontrak sebesar Rp 46,2 Miliar, dipastikan rampung dalam bulan Desember 2022

“Kontrak kita mulai tanggal 7 September 2022. Untuk pertengahan bulan November progress fisik sudah 60%”, kata Maulana ketika ditemui DETEKTIFSWASTA di ruang kerjanya baru-baru ini. Pekerjaan yang dilaksanakan berupa Rehab Mayor dan Rehab Minor Aspal Hotmix sepanjang 14,400 Km (Efektif). Bisa dipastikan pekerjaan ini akan selesai dengan baik sesuai jadwal kontrak atau sebelum tahun anggaran 2022 berakhir”, jelas Maulana

Menjawab pertanyaan mengenai penyelesaian pemutusan kontrak sepihak dengan PT. Batara Surya selaku pemenang tender yang ditetapkan BP2JK Sumatera Selatan, menurut Maulana semua telah diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jaminan Pelaksanaan penyedia jasa sebesar 5% dari nilai kontrak sudah dicairkan. Uang Muka sebesar Rp 8 Miliar juga sudah dikembalikan kas negara. Kalau dihitung-hitung akibat pemutusan kontrak tersebut negara justru untung sekitar Rp 2,2 Miliar, papar Maulana

Untuk diketahui, pemutusan kontrak secara sepihak dengan PT. Batara Surya dilakukan oleh PPK 2.1 Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Bts. Kota Lahat – Muara Enim – Sp. Sugihwaras pada bulan Juni 2022 lalu. Progress fisik pekerjaan sampai Mei 2022 hanya 0,854% atau Rp 400 Juta dari nilai kontrak sebesar Rp 46.696.737.158,84

Seperti diberitakan www.detektifswasta.xyz Tgl. 2 November 2022 DETEKTIFSWASTA (Cetak) Edisi No. 103/Tahun XIX/01-14 November 2022, atas pemutusan kontrak sepihak akibat kesalahan penyedia jasa tersebut, pihak BP2JK Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Pokja Pemilihan melakukan langkah – langkah berdasarkan peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Lampiran II Klausa 7.18.1 yang berbunyi “dalam hal dilakukan pemutusan kontrak sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak karena kesalahan Penyedia maka Pokja Pemilihan dapat menunjuk pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia yang mampu dan memenuhi syarat”

Menurut Kepala BP2JK Wilayah Sumatera Selatan Antonius Widyatmoko, ST, merujuk pada surat Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP No. 2307/D.1.1/01/2022 tanggal 31 Januari 2022, hal Tanggapan Atas permohonan Penjelasan Terkait penujukan Langsung Akibat Pemutusan Kontrak Pekerjaan Jasa Konstruksi menyatakan bahwa : Tahapan yang dimaksud sesuai Perlem No. 12 tahun 2021 Lampiran 2 Klausa 5.2.2 bahwa : a. Tahap penunjukan langsung untuk melanjutkan pekerjaan kontruksi dalam hal terjadi pemutusan kontrak dilakukan kepada pemenang cadangan meliputi : 1) Undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga; 2) Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga; 3) Penetapan dan pengumuman. b. Proses penunjukan langsung yang telah dilakukan pemutusan kontrak dapat dilaksanakan secara manual (tidak dilakukan secara elektronik) dan selanjutnya kontrak dicatatkan ke dalam SPSE. c. Pelaku usaha yang mampu artinya memenuhi kemampuan kompetensi dan memenuhi persyaratan sesuai yang tercantum pada dokumen pemilihan

Terhadap pemutusan kontrak tersebut BP2JK dalam hal ini Pokja Pemilihan melakukan langkah – langkah : a. Sesuai surat permohonan dari PPK, Pokja Pemilihan melaksanakan proses klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga terhadap Pemenang Cadangan I dan Pemenang Cadangan II; b. Dari hasil klarifikasi dan negosaiasi teknis dan harga, Pemenang Cadangan I dan Pemenang Cadangan II tidak sanggup/tidak bersedia untuk melanjutkan paket pekerjaan tersebut; c. Selanjutnya PPK mengajukan permohonan untuk memproses Penunjukan Langsung terhadap Penyedia, dan Pokja Pemilihan melakukan proses tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Antonius mengungkapkan Pokja Pemilihan menetapkan PT. Baniah Rahmat Utama untuk paket Preservasi Jalan dan Jembatan Bts. Kota Lahat – Muara Enim – Sp. Sugihwaras. “Untuk nilai kontrak masing-masing paket pekerjaan tersebut merupakan kewenangan masing-masing PPK”, jelasa Antonis. (Tim)

Response (1)

Komentar ditutup.