MD GPdI Banten Dapat Hadiah Natal Terindah Dari Pengadilan Tinggi Banten

oleh

Banten, Detektifswasta.xyz – Setelah melewati proses dan perjuangan yang cukup Panjang, MD-GPdI Banten, terkait dengan Ruko Mahkota Mas, Blok G 10 Mahkota Mas, Kota Tangerang Banten yang masuk ke Ranah Hukum, dan pada tingkat pertama oleh PN Tangerang memenangkan MD-GPdI Banten, kemudian pihak tergugat (YS) melalui kuasa hukum mengajukan banding ke Pengadilan tingkat banding Serang Banten.

Kabar baik dan merupakan hadiah natal tahun 2022, Jumat 16 Desember 2022, melalui SIPP PN Tangerang; daftar amar/putusan banding dengan nomor perkara 290/PDT/2022/PT BTN, MENGADILI: Menerima banding banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekopensi; memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 14 Juli 2022 nomor 1333/Pdt.G/2021/PN Tng.,yang dimohonkan banding tersebut terhadap amar putusan pada poin 5 (lima, poin 6 (enam), dan poin 7 (tujuh),

Dalam Provisi : Menolak Provisi Terbanding semula Tergugat untuk seluruhnya Dalam Konpensi: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pembanding semula Tergugat untuk keseluruhan:
Dalam Poko Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk Bagian;
2. Menyatakan Pembandingan ulang Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan menurut hukum Ruko Mahkota Mas, Blok G No.10, seluas 100 M2 yang terletak di jalan MH, Thamrin di Cikokol Kota Tangerang, sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1358/Cikokol, Gambar Situasi tanggal 3 November 1995 , Nomor 6766, an. Pdt Yopie Silooy yang sudah berakhir haknya pada tanggal 19 September 2016, adalah milik Majelis Daerah Gereja Pantekosta di Indonesia Provinsi Banten;
4. Menyatakan menurut hukum siapapun yang memperolehhak dari Pembandingan semula Tergugat adalah tidak sah dan cacad hukum serta batal demi hukum;
5. Menghukum Pembandingan kembali tergugat untuk menyerahkan Ruko Mahkota Mas, Blok G No.10 seluas 100 M2 yang terletak di Jalan MH. Thamrin di Cikokol, Kota Tangerang berikut Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1358/Cikokol, Gambar situasi tanggal 3 November 1995, Nomor 6766, kepada Majelis Daerah Gereja Pantekosta di Indonesia Provinsi Banten dalam keadaan baik melalui Terbanding semula penggugat;
6. Menghukum Pembanding semula tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Terbanding semula Penggugat sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi putusan dalam gugatan ini, terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
7. Menghukum Pembanding semula Tergugat dan Turut terbanding semula Turut Tergugat untuk melaksanakan dan mentaati putusan ini;
8. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya;

Dalam Rekonpensi: Menolak gugatan Rekonpensi Pembanding semula Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya: Dalam Konpensi dan Dalam Rekon: Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam tingkat kedua peradilan, untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); dan amar putusan.

Pengadilan Tingkat Banding ini, merupakan sebuah keputusan yang diambil oleh tiga orang hakim, pengadilan tingkat banding, Serang Banten yang terdiri dari: 1. Supriyono, SH, M.Hum. (Hakim Ketua), 2, Ramly Darasah. SH, M.Hum. (Hakim Anggota), 3. Victor Selamat Zagoto, SHm M.Hum. (Hakim Anggota).

Menanggapi amar banding putusan Pengadilan Tingkat Banding tersebut, yang berproses hampir enam bulan, Kuasa Hukum, Pendeta Samuel Tumbel, Ketua MD GPdI Banten, Tarida Sondang Siagian,SH, MH, dalam Konprensi Pers di Kantor Hukumnya, Bintaro Tangerang Selatan Banten,

“Menyatakan benar amar banding putusan sudah terbit di SIPP PN Tangerang. Tarida Sondang Siagian, menyambut penuh kegembiraan dan menyampaikan rasa syukurnya kepada Sang pencipta, bahwa apa yang menjadi doa perjuangannya terkait dengan pekerjaan Tuhan di MD-GPdI Banten menjadi sebuah kenyataan bahwa Tuhan Yesus berpihak kepada kebenaran dengan memberikan hadiah natal di Tahun 2022 yaitu berupa; “memenangkan gugatan gugatan terkait Ruko Mahkota Mas G 10 Cikokol Kota Tangerang, di Pengadilan Tingkat Banding, Serang Banten”, Ungkap Sondang, kepada Pantekosta Pos.

Ditambahkannya, terkait dengan Penolakkan Permohonan Banding oleh Kuasa Hukum YS di Tingkat Pengadilan Banding Serang Banten, Sondang Siagian mengatakan agar pihak YS melalui kuasa hukumnya segera menyerahkan Ruko Mahkota Mas yang beralamat di Cikokol Tangerang mengingat pelaporan kami, di Kepolisian yang sedang berproses”, jelas Tarida, Sondang Siagia, Komisi Hukum MP-GPdI.

Sementara itu Pantekosta Pos sudah meminta tanggapan kepada Kuasa Hukum YS melalui Watshapp, terkait amar banding putusan Pengadilan Tingkat Banding, Serang Banten sampai berita ini di posting belum dapat memberikan jawaban dan apabila ada tanggapan nanti, Pantekosta pos akan memposting hal dimaksud.

Sondang Siagian mengatakan agar pihak YS melalui kuasa hukumnya segera menyerahkan Ruko Mahkota Mas yang beralamat di Cikokol Tangerang mengingat pelaporan kami, di Kepolisian yang sedang berproses”, jelas Tarida, Sondang Siagia, Komisi Hukum MP-GPdI.

Sementara itu Pantekosta Pos sudah meminta tanggapan kepada Kuasa Hukum YS melalui Watshapp, terkait amar banding putusan Pengadilan Tingkat Banding, Serang Banten sampai berita ini di posting belum dapat memberikan jawaban dan apabila ada tanggapan nanti, Pantekosta pos akan memposting hal dimaksud.

Sondang Siagian mengatakan agar pihak YS melalui kuasa hukumnya segera menyerahkan Ruko Mahkota Mas yang beralamat di Cikokol Tangerang mengingat pelaporan kami, di Kepolisian yang sedang berproses”, jelas Tarida, Sondang Siagia, Komisi Hukum MP-GPdI.

Sementara itu Pantekosta Pos sudah meminta tanggapan kepada Kuasa Hukum YS melalui Watshapp, terkait amar banding putusan Pengadilan Tingkat Banding, Serang Banten sampai berita ini di posting belum dapat memberikan jawaban dan apabila ada tanggapan nanti, Pantekosta pos akan memposting hal dimaksud. (Tim Panpos).

Terkait amar banding putusan Pengadilan Tingkat Banding, Serang Banten sampai berita ini di posting belum dapat memberikan jawaban dan apabila ada tanggapan nanti, Pantekosta pos akan memposting hal dimaksud. (Tim Panpos).

Terkait amar banding putusan Pengadilan Tingkat Banding, Serang Banten sampai berita ini di posting belum dapat memberikan jawaban dan apabila ada tanggapan nanti, Pantekosta pos akan memposting hal dimaksud. (Tim Panpos).