detektifswasta.xyz
Empat Lawang,- Sebanyak 748 kilogram ganja kering asal Aceh dimusnahkan dengan cara dibakar di Empat Lawang, Sumsel, Rabu (11/11/2020). Pemusnahan ganja kering dipimpin langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri.
Barang bukti 748 kg ganja kering yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan hasil ungkap kasus tanggal 28 September lalu oleh Polres Empat Lawang, melansir dari Inews.
“Narkoba saat ini bukan hanya di kota saja, tapi saat ini sudah merambah desa. Narkoba dengan cepat merambah di kalangan pemuda dan pelajar,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, di Polres Empat Lawang, Rabu (11/11/2020).
Kapolda mengungkapkan, penindakan narkoba tidak pandang bulu. Sudah ada 15 anggota polisi yang mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena narkoba.
“Saya tidak main main dengan narkoba, tanpa terkecuali, pengedar maupun pengguna, tidak terkecuali baik itu dari internal kami akan saya tindak tegas,” katanya.
Kasat Narkoba Polres Empat Lawang AKP Rusdianto menjelaskan, 748 ganja yang dimusnahkan merupakan barang bukti penangkapan mobil box yang dikemudikan tersangka Deni Febrianto, warga Semarang. Kurir ini membawa ganja dari Aceh dengan tujuan Lampung.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan 111 ayat 2 Undang Narkoita nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara seumur hidup,” katanya. (Rilis/el)