Aksari (43 tahun), seorang Kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel, ditangkap polisi diduga memakai dana bansos corona untuk bermain judi dan menyewa PSK.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efranedy, mengatakan oknum Kades Sukowarno ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BLT untuk warga terdampak corona dari Kemensos RI tahun 2020 sebesar Rp 187,2 juta.
“Dana bantuan itu tidak diserahkannya ke penerima, melaikan digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya, Selasa (12/1).
Hasil penyelidikan diketahui jika dana yang seharusnya diperuntukkan membantu warga yang terdampak pandemi corona ini justru habis dipakai untuk bermain judi dan menyewa pekerja seks komersial (PSK).
Adapun kepolisian dalam kasus ini bekerjsama dengan Inspektorat Musi Rawas dan Kejaksaan, sehingga proses penyidikan perkara kini sudah lengkap atau P21.
“Tersangka dan barang bukti segera kita limpahkan ke Kejari Lubuklinggau,” katanya.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jonto pasal 8 UU tentang tindak korupsi, ancaman 20 tahun, dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Sementara itu, tersangka Aksari mengakui jika selama ini telah menggunakan dana bansos corona tersebut untuk berfoya-foya. Seperti bermain judi dan menyewa PSK.
“Saya khilaf, uangnya sudah habis untuk judi dan pelacuran,” katanya. (Ril/el)