Detektifswasta.xyz
Muara Enim,- Nasib malang menimpa Andrean Pratama, seorang Bocah berusia 10 tahun asal Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) ini tewas usai kepalanya tertembak senapan angin milik tetangganya. Diduga, pelaku salah bidik saat menembak.
Kapolsek Rambang AKP Sutikto mengatakan, insiden ini terjadi pada Minggu (27/12/2020). Saat itu, pelaku BA warga Dusun II, Desa Sumber Rahayu, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim sedang bermain tembak-tembakan di halaman depan rumah korban.
“Pelaku sempat menyusun batu bata untuk dijadikan target bidikannya,” kata Sutikto.
Sutikto menambahkan, saat pelaku sedang membidik, ibu korban mengingatkan untuk berhati-hati menggunakan senjata itu. Sebab ditakutkan mengenai anaknya (korban) yang sedang berada di halaman rumah.
Namun diduga karena sedang konsentrasi dengan sasaran bidikannya, pelaku tidak mendengarkan peringatan dari ibu korban. Setelah itu terdengar suara tembakan,
Saat itu juga korban Andrean sudah tergeletak di tanah dengan bersimbah darah. Ibu korban yang melihat anaknya terkapar langsung menjerit, karena peluru mengenai kepala anaknya.
“Pelaku mengaku kepada ibu korban bahwa dia tak sengaja menembak korban,” katanya.
Kemudian, kata Sutikto, pelaku membantu ibu korban membawa Andrean ke Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Sumber Rahayu. Setiba di Pustu, tim medis langsung mengarahkan ke Puskesmas Desa Sugih Waras Kecamatan Rambang. Dan saat itu korban dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Namun tim medis kemudian merujuk korban ke Rumah Sakit Fadila Kota Prabumulih. Saat dirawat di RS Fadilah, korban masih tak sadarkan diri. Hingga akhirnya nyawa korban tak bisa di selamatkan. Korban mengembuskan napasnya terakhirnya di RS Fadillah Prabumulih.
Sementara itu, setelah mengantar korban ke Puskesmas Sugihwaras, pelaku pulang ke rumahnya. “Karena ketakutan, pelaku melarikan diri,” kata dia.
Lebih lanjut Sutikto mengatakan, personel Polsek Rambang yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Ediansah langsung bergerak melakukan pengejaran ke Merapi Lahat.
Petugas Polsek Rembang kemudian bekerja sama dengan Petugas Polsek Merapi Polres Lahat. Setelah melakukan perburuan, polisi akhirnya menangkap pelaku.
“Tersangka bersama dengan barang buktinya sudah diamankan di Polsek Rambang untuk ditahan,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Ril/el)