Detektifswasta.xyz
Palembang,- Meskipun dalam Peraturan Walikota Palembang No. 9 tahun 2020 tanggal 27 April 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Walikota No. 65 tahun 2019, pagu anggaran 10 paket pekerjaan konstruksi dana APBD tahun 2020 di Dinas Pendidikan Kota Palembang yang semula sebesar Rp 13.900.000.000,- dikurangi menjadi Rp 7.950.000.000,-, tetapi PPK dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang tetap nekad menandatangani kontrak sebesar Rp 15.58.528.000,-
Penyelesaian permasalahan hutang Dinas Pendidikan Kota Palembang sebesar Rp 9.238.753.200,- kepada kepada 10 penyedia jasa yang menjadi pelaksana pekerjaan Pembangunan dan Rehab 10 unit SD Negeri dan SMP Negeri dana APBD tahun 2020 yang tersebar di Kota Palembang hingga saat ini mengundang pertanyaan. Apakah hutang tersebut sudah dibayar lunas melalui APBD tahun 2021 lalu ?
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Selatan atas LKPD Kota Palembang Tahun 2020 LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang – undangan No. 37.B/LHP/XVIII.PLG/05/2021 tanggal 10 Mei 2021 dipaparkan, bahwa pelaksanaan Kontrak Belanja Modal Gedung dan Bangunan Sekolah Tahun 2020 tidak menyesuaikan kebijakan pemotongan anggaran sebesar Rp 9.239.753.200,-
Hasil pemeriksaan atas Surat Pengakuan Utang (SPU) atas Laporan Hasil Validasi Utang Pemerintah Kota Palembang TA 2020 No. 700.04./31/ITKO/2021 Tgl. 19 Maret 2021 yang dilaksanakan oleh Tim Inspektorat Kota Palembang, diketahui, terdapat 10 paket Pekerjaan tahun anggaran 2020 nilai kontraknya melebihi pagu anggaran yang ditetapkan DPPA SKPD dan penandatanganan dilakukan setelah perubahan anggaran sebesar Rp. 15.538.528.000,-
Dan atas 10 Paket Pekerjaan tersebut telah direalisasikan pembayaran uang muka dan Termin I sebesar Rp 6.298.774.800,- sehingga sisa yang belum dibayarkan sebesar Rp 9.239.753.200,- dan menjadi utang Dinas Pendidikan Kota Palembang
Disamping itu menurut Laporan Hasil Audit Fisik yang dilakukan Tim Inspektorat Kota Palembang TA 2020 Nomor 700.04/47/ITKO/2021 tanggal 22 April 2021 atas 10 Paket Pekerjaan tersebut : terdapat potensi kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan terpasang di lapangan sebesar Rp 152.899.750,- ; terdapat pelaksanaan pekerjaan struktur gedung yang tidak sesuai spesifikasi dokumen kontrak yaitu pada pekerjaan Pembangunan Bertingkat SMP N 46 Kecamatan Sukarami dan Pekerjaan Gedung SD N 03 Kecamatan Ilir Barat I; dan tidak ada pengawasan teknis oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi terhadap 10 Paket tersebut
Dalam LHP BPK No. 37.B/LHP/XVIII.PLG/02/2021 tanggal 10 Mei 2021 diuraikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menetapkan APBD Tahun Anggaran 2020 dalam Peraturan Daerah (PERDA) No. 15 tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019 dan Peraturan Walikota (Perwako) No. 65 tahun 2019 tanggal 31 Deember 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020. Perwako No. 65 tahun 2019 tersebut dirubah menjadi Perwako No. 8 tahun 2020 tanggal 7 April 2020 yang menyebabkan adanya pergeseran anggaran
Seiring perubahan dampak pandemi Covid – 19, Pemkot Palembang kemudian melakukan penyesuaian APBD TA 2020 sesuai pedoman yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No. 119/2813/SJ dan No. 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka Penanganan Covid -19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Selanjutnya Pemkot Palembang mengajukan surat walikota No. 9003/001220/BPKAD/2020 tanggal 17 Juni 2020 kepada Menteri Keuangan dan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dan c.q Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, perihal pelaksanaan penyesuaian APBD Palembang TA 2020 yang dikemudian ditetapkan dalam Perwako Palembang No. 9 tahun 2020 tanggal 27 April 2020 tentang perubahan kedua atas Perwako No. 65 tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020
Dalam Perwako No. 9 tahun 2020, Pemkot Palembang telah menerapkan rasionalisasi belanja barang dan belanja modal sebesar 50% dan mengambil refocusing kegiatan dan relokasi anggaran sehingga menunda atau membatalkan kegiatan yang dianggap tidak relevan atau tidak dalam koridor prioritas
Selain itu berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala LKPP No. 119/3039/SJ dan No. 11 tahun 2020 tentang Tindak Lanjut atas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa terhadap Penyesuaian APBD Tahun 2020 sebagai Dampak Keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sebagai Bencana Nasional Covid – 19, Walikota Palembang mengirimkan surat kepada kepala SKPD dilingkungan Pemkot Palembang No. 910/01134/BPKAD/2020 tanggal 2 Juni 2020 perihal Perubahan Pagu belanja SKPD TA 2020 yang mana salah satunya Dinas Pendidikan, dengan rincian perubahan : Belanja Barang dalam Perwako 8/2020 sebesar Rp 137.374.874.500 dan Perwako 9/2020 menjadi Rp 95.450.891.500,-; Belanja Modal dalam Perwako 8/2020 sebesar Rp 278.527.079.000,- dan Perwako 9/2020 menjadi Rp 166.366.339.135,91
Daftar 10 Paket Pekerjaan yang melanggar PERWAKO No. 9 Tahun 2020
No | Nama Pekerjaan | Nama Penyedia Jasa
Nilai Kontrak |
Pagu Anggaran sesuai Perwako No. 9 Tahun 2020
|
Sisa Hutang |
1 | Pembangunan Bertingkat SD N 50 Kec. IT-II Palembang | CV. Lbs
Rp2.287.673.000 |
Rp1.150.000.000 | Rp1.601.371.100 |
2 | Pembangunan Lanjutan SDN 108 Kec. Sako Palembang | CV. PBd
Rp 149.950.000 |
Rp 75.000.000 | Rp 149.950.000 |
3 | Rehab Gedung SDN 189 Kec. Kalidoni Palembang | CV. BSM
Rp1.380.685.000 |
Rp 700.000.000 | Rp 952.479.500 |
4 | Pembangunan Bertingkat SMPN 46 Kec. Sukarami Palembang | CV. SNg
Rp2.389.000.000 |
Rp1.200.000.000 | Rp1.672.300.000 |
5 | Pembangunan Lanjutan SMP N 04 Kec. Ilir Timur III Palembang | CV. Ars
Rp 247.397.000 |
Rp 125.000.000 | Rp 173.177.900 |
6 | Rehab Gedung SMP N1 Kec. Bukit Kecil Palembang | CV. TTA
Rp 692.816.000 |
Rp 350.000.000 | Rp 484.971.200 |
7 | Rehab Gedung SD N 182 Kec. Kalidoni Palembang | CV. Ant
Rp1.291.482.000 |
Rp 650.000.000 | Rp 645.741.000 |
8 | Pembangunan Bertingkat SMPN 34 Kalidoni Palembang | CV. PCs
Rp2.970.000.000 |
Rp1.500.000.000 | Rp1.485.000.000 |
9 | Pembangunan Bertingkat RKB SMP N 80 Kec. Sematang Borang | PT. Bas
Rp2.970.525.000 |
Rp1.500.000.000 | Rp1.485.262.000 |
10 | Pekerjaan Pembangunan Gedung SDN 03 Kec. IB-I Palembang | CV. TAP
Rp1.179.000.000 |
Rp 700.000.000 | Rp 589.500.000 |
JUMLAH | Rp15.538.528.000 | Rp7.950.000.000 | Rp9.239.753.200 |
Permasalahan utang sebesar Rp 9.239.753.200,- tersebut mengakibatkan beban APBD tahun 2021, dan Fungsi APBD sebagai instrumen otorisasi dan perencanaan pembangunan tidak terpenuhi
Perbuatan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang dan PPK yang tidak mematuhi Perwako No. 9 tahun 2020 juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 12 tahun 2011 tetang perubahan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 21 Ayat (5), (6) dan (9), serta Peraturan Presiden (PERPRES) No. 16 Tahun 2018 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa PPK melaksanakan tugas pelimpahan wewenang dari PA/KPA, meliputi antara lain mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan
BPK merekomendasikan kepada Walikota palembang agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi atas kesesuaian perikatan pekerjaan dengan ketersediaan anggaran
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang H. Ahmad Zulinto, S.Pd, MM yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA seputar hutang sebesar Rp 9,2 Miliar tersebut sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan. Surat DETEKTIFSWASTA No. 02/Red-DS/03/2022 tanggal 02 Maret 2022 yang dilayangkan ke kantor Dinas Pendidikan Kota Palembang sudah diterima Tarijan pada tanggal 06 Maret 2022 (tim)