Detektifswasta.xyz
Gubernur Sumatera Selatan pada tanggal 20 Juli 2020 berkirim surat kepada Lembaga Administrasi Negara perihal permohonan untuk mengikuti seleksi ulang Widyaswara Ahli Utama pada BPSDMD Prov Sumsel untuk Dra. Hj. Septiana Zuraida SH, M.Si.
Berdasarkan permohonan ini LAN mengikut sertakan Septiana pada seleksi atau uji Kompetensi calon Widyaswara yang berasal dari JPT Pratama. Hasil uji kompetensi ini menyatakan Septiana lulus bersama 8 (delapan) peserta lainnya dari ratusan peserta uji kompetensi dari seluruh Indonesia.
Namun anehnya Lembaga Administrasi Negara (LAN) melalui surat yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan tertanggal 18 Desember 2020 tidak merekomendasikan Septiana Zuraida untuk menjadi Widyaswara Ahli Utama padahal sudah lulus uji Kompentensi pada 17 Nopember 2020.
Alasan LAN hingga tidak merekomendasikan Septiana Zuraida karena “untuk aspek lain tidak terdapat ketidak sesuaian sehingga LAN tidak merekomendasikan Septiana Zuraida menjadi Widyaswara Ahli Utama di Pemprov Sumsel”, dinyatakan LAN dalam surat ke Gubernur Sumsel.
Menurut sumber yg pernah mengikuti uji kompetensi di Lembaga Administrasi Negara, mereka setor uang admin ke Oknum di LAN. Diduga hal inilah yang menyebabkan Septiana Zuraida tidak mendapat Rekomendasi dari Lembaga Administrasi Negara.
Ketika di konfirmasikan ke Koordinator MAKI “Boyamin Saiman” didapat jawaban, “Saya sudah meminta kepada Perwakilan Perkumpulan MAKI Sumbagsel untuk meneliti dan menganalisa apa penyebab LAN tidak memberikan rekomendasi itu”, jawab Boyamin Koordinator MAKI.
Tidak berbeda dengan pernyataan Boyamin Saiman, Koordinator Perwakilan Perkumpulan MAKI Palembang “Bony Balitong” memberikan pendapatnya, “seharusnya Lembaga Administrasi Negara tidak mengikut sertakan Septiana Zuraida dalam seleksi uji kompetensi Widyaswara bila tidak merekomendasikan”, ujar Bony Balitong Koordinator MAKI Palembang.
“Tahapan seleksi menyangkut semua aspek sehingga dinyatakan lulus uji kompetensi termasuk telah di rekomendasikan oleh Gubernur Sumatera Selatan”, ujar Bony kembali. “Jangan sampai ada upaya menghambat karier seseorang karena karier adalah Hak Azazi warga negara yang di lindungi undang – undang”, ujar Bony Balitong kembali. (andre)