Detektifswasta.xyz
Palembang,- Polda Sumatra Selatan (Sumsel) mengungkap 26 kasus narkoba di penghujung Desember 2020. Dari puluhan kasus itu, 36 tersangka pengedar dan pemakai narkoba ditangkap.
“Pengungkapan kasus tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan pengungkapan kasus di penghujung November 2020 yang mencapai 52 tersangka pengedar dan pemakai dari 40 kasus,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi di Palembang, Senin (28/12/2020).
Berdasarkan pemeriksaan penyidik, dari 36 tersangka yang ditangkap, sebanyak 22 tersangka di antaranya merupakan pengedar narkoba, sedangkan 14 tersangka lainnya merupakan pemakai. “Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka yakni narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 495,4 gram dan pil ekstasi sebanyak 278 butir,” katanya.
Jajaran Polda Sumsel terus menggencarkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan berupaya melakukan penegakan hukum secara tegas. “Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.
Selain meningkatkan kegiatan operasi pemberantasan narkoba, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang itu. (Ril/el)