Hukuman Koruptor Tidak Sesuai, KPK Suruh Publik Menilai MA

oleh
oleh
Hukuman Koruptor Tidak Sesuai, KPK Suruh Publik Menilai MA
detektifswasta.xyz – Indonesia

Jakarta, – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengaku bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak ihwal maraknya pemotongan masa hukuman para terpidana kasus korupsi oleh Mahkamah Agung (MA).

Saat ini, kata Nawawi, KPK menyerahkan ke publik untuk menilai putusan MA terkait pemotongan masa tahanan para koruptor.

“Biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Kamis (01/10/2020).

Menurut Nawawi, Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum terakhir di dalam lembaga peradilan. Keputusan Hakim Agung bersifat mutlak. Oleh karenanya, Nawawi mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak memanggapi maraknya pemotongan masa tahanan para koruptor.

“PK adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK,” tegas Nawawi.

Lebih lanjut, KPK berharap MA segera menyerahkan salinan putusan terhadap koruptor yang hukumannya telah dikurangi pada upaya hukum PK. Sebab, ada 22 salinan putusan yang hingga kini belum diterima KPK dari MA.

“Hal yang diharapkan dari Mahkamah Agung sekarang ini hanyalah agar salinan-salinan putusan dari perkara tersebut bisa segera diperoleh KPK,” pungkasnya.

Sekadar informasi, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dipangkas hukumannya dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara. Anas Urbaningrum merupakan koruptor ke 23 yang hukumannya dikurangi pada upaya hukum PK. (okezone)