Detektifswasta.xyz
Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Balai Litbangkes Baturaja Provinsi Sumatera Selatan Kementerian Kesehatan sumber dana APBN tahun 2021 nilai HPS Rp 6,2 Miliar yang menurut Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 diperuntukkan bagi Usaha Kecil justru disyaratkan untuk penyedia jasa kualifikasi Usaha Menengah.
Pelaksanaan tender pekerjaan konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Baturaja sumber dana APBN tahun 2021 yang dilaksanakan mulai tanggal 02 Juni 2021 (Pengumuman.
Pascakualifikasi-Red) diduga keras melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang PENGADAAN BARANG/JASA.
PEMERINTAH, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Per LKPP) Nomor 12 tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA yang diundangkan pada tanggal 02 Juni 2021.
Penyimpangan terlihat transparan dalam Pengumuman Tender yang merupakan bagian dari Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Balai Litbangkes Baturaja (Tender Ulang) Kode Tender 38840047 Kode RUP 26819948, Sumber Dana APBN 2021 dengan nilai Pagu Rp 6.292.482.000,-, nilai HPS Rp 6.207.671.024,10 yang ditayangkan di website LPSE Kementerian Kesehatan SPSE 4.3.
Dalam Pengumuman Tender, POKJA Pemilihan mensyaratkan peserta tender adalah Kualifikasi Usaha Perusahaan NON KECIL yang memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) bidang usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Kesehatan Klasifikasi Usaha MENENGAH dan memiliki Sertfikat Badan Usaha (SBU) Bidang Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Kesehatan BG008 Klasifikasi MENENGAH
Padahal dalam Pasal 65 Perpres Nomor 12 tahun 2021 dengan sangat jelas sudah diatur, bahwa Paket Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi/Jasa Lainnya dengan Pagu Anggaran sampai dengan Rp 15 Miliar diperuntukkan bagi USAHA KECIL dan atau KOPERASI.
Yang lebih fatal lagi POKJA Pemilihan juga mensyaratkan harus memiliki ISO 90012015 Sistem Manajemen Mutu yang masih berlaku disertai dengan bukti audit, memiliki ISO 140012005 Sistem.
Managemen Lingkungan yang masih berlaku disertai dengan bukti audit, dan memiliki Sertifikat SMK3 yang masih berlaku dan terakreditasi dari Kemenaker RI. Persyaratan ini hanya diperuntukkan bagi pekerjaan yang bersifat Kompleks dan/atau penyedia jasa kualifikasi usaha Besar.
Tender dimenangkan oleh PT. Pubagot Jaya Abadi sebuah perusahaan Penyedia Jasa Konstruksi Kualifikasi MENENGAH yang beralamat di Rukan Ujung menteng Businnes Center Blok A No. 39 Lt. 2 No. 202 Jl. Raya Hamengkubuwono IX KM 25 Kel. Ujung Menteng Kec. Cakung Jakarta Timur DKI Jakarta dengan Harga Penawaran Terkoreksi sebesar Rp 5.200.000.000,-
Hasil tender tersebut juga direstui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Setelah masa sanggah berakhir Tgl. 21 Juni 2021, pada Tgl. 22 Juni 2021 PPK yang memiliki kewenangan menolak hasil tender langsung menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan kemudian melakukan Penandatanganan Kontrak dengan PT. Pubagot Jaya Abadi.
Menurut Koordinator MASYARAKAT ANTI KORUPSI (MAKI) Palembang, Boni Budi Yanto, sesuai amanat Pasal 51 Perpres No. 12 tahun 2021, Tender ini HARUS DIBATALKAN karena Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 12 tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021, dan selanjutnya dilakukan TENDER ULANG dengan terlebih dahulu memperbaiki Dokumen Pemilihan. Kepada POKJA Pemilihan/ PPK/KPA juga harus dikenakan Sanksi karena telah melakukan perbuatan melanggar Perpres Nomor 12 tahun 2021 yang secara langsung merugikan Usaha KECIL, papar Boni.
Permintaan Konfirmasi/Klarifikasi DETEKTIFSWASTA Nomor 028/Red-DS/W/06/2021 tanggal 28 Juni 2021 yang dilayangkan kepada Kepala Balai Litbangkes Baturaja, sampai berita ini ditulis belum mendapat tanggapan
Belum diperoleh penjelasan, apa alasan/Dasar Hukum sehingga POKJA Pemilihan dengan sengaja tidak melaksanakan amanat PERPRES Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Apakah benar PPK sudah menandatangani Perikatan Kontrak dengan Penyedia Jasa PT. Pubagot Jaya Abadi ? . (tim)