Walikota Palembang Beri Sanksi 100-500 Ribu Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

oleh
oleh

detektifswasta.xyz – Indonesia

Terkait telah ditandatanganinya Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 27 serta Inpres Nomor 6. Walikota Palembang, Harnojoyo menyanpaikan, bahwa akan menindak tegas bagi warga yang melakukan pelanggaran terkait Protokol Kesehatan di tengah Pandemi Covid-19 saat ini.

Berturut-turut kita rapat Covid-19, terutamanya terkait telah ditandatangani Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 27 yang tentu tindak lanjut dari Inpres Nomor 6. Kemudian Pergub terkait dengan protokol kesehatan yang tentu ini akan kita sosialisasikan, “kata Harnojoyo saat menyampaikan kepada rekan-rekan media di halaman walikota.

Harnojoyo mengatakan, aturan ini akan disosialisasikan mulai hari ini Kamis 10 September 2020 hingga Rabu 16 September 2020.

Harnojoyo menambahkan, mengenai penerapan Perwali ini akan dikaji lebih dalam seiring penegakkan protokol kesehatan berjalan, jika penanganan penyebaran Covid-19 menjadi lambat. “Biasanya perwali berlaku selama enam bulan dan akan ada evaluasi, jika telah mencapai batas waktu berlakunya.

Perwali Nomor 27 tahun 2020 hampir sama dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). yang membedakan hanyalah masa berlakunya tidak dibatasi.

Sanksinya bermacam-macam, mulai dari tertulis, lisan kemudian denda dari 100 ribu hingga 500 ribu. Sanksi itu sendiri juga berlaku untuk badan usaha, dan bisa juga hingga pencabutan izin jika melanggar, pungkas harnojoyo. (EL)