Detektifswasta.xyz
Palembang,- Sat Reskrim Polrestabes Palembang menggerebek penyimpanan ikan giling mengandung formalin di Pasar Induk Jakabaring, Jumat (30/4/2021) malam dini hari.
Total penggerebekan sitaan sebanyak 8,3 ton ikan giling mengandung formalin. Selain polisi, ada juga petugas dari BPOM dan dinas terkait dalam penggerebekan ini.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi SH, tampak memimpin langsung penggerebekan ini.
Ia mengatakan, ikan giling mengandung formalin yang diamankan ini dipasarkan di Pasar Induk Jakabaring. Ikan-ikan ini biasa dijual setiap hari, termasuk saat puasa dan lebaran.
“Ada dua yang kita amankan, ada pedagang dan pemilik perusahaan ini. Sementara ini diketahui sudah beroperasi satu tahun,” kata Tri.
Pasca penggerebekan, Tri mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan, salah satunya untuk mencari siapa dan dari mana pemasok ikan mengandung formalin ini.
Pantauan wartawan di lokasi, tempat penggerebekan ini berada di dalam bangunan menyerupai gudang.
Di depan gudang terdapat pagar besi berwarna putih yang ukurannya sangat tinggi. Di dalam bangunan tersebut, terdapat beberapa pintu plastik dan suasana terasa begitu dingin.
Ada sejumlah rak penyimpanan yang diduga menyimpan ikan mengandung berfomalin yang ditempatkan di dalam kantong plastik.
Di lantai dua, terdapat puluhan karung beras yang berisikan daging ikan giling di dalam lemari besi. Tampak, ada beberapa ekor ikan yang masih utuh. Terdapat batu es di dalam masing-masing karung berisikan ikan. (Ril/el)