MAKI Desak Kejati Sumsel Usut Tuntas   “Gagal Konstruksi” Bangunan Penahan Longsoran Jalan Negara  Ruas Betung – Sekayu Dana APBN 2020

oleh
Detektifswasta.xyz

Bangunan  Penahan Longsoran jalan negara ruas Betung – Batas Kota Sekayu – Mangunjaya  Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan yang baru dibangun tahun 2020  kini terancam ambruk serta tidak dapat berfungsi sesuai tujuan pembangunannya. 

Sejumlah massa  yang tergabung dalam  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)  melakukan aksi demo di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Palembang, Jumat (23/07/2021).  Mereka mendesak  agar  Kejaksaan segera mengusut  tuntas dugaan  Gagal Konstruksi  hasil  pekerjaan Penanganan Longsoran jalan negara Ruas Betung – Batas Kota Sekayu – Mangunjaya  sumber dana APBN tahun 2020 yang dilaksanakan oleh PT. Duta  Permata Lestari  dengan  nilai kontrak sebesar Rp 10.904.081.000,-

Koordinator  MAKI  Kota Palembang Boni Budi  Yanto  dalam orasinya  mengungkapkan, kasus  “ambruknya”  bangunan/turap  penahan longsoran jalan negara   tepatnya di Desa Bailangu Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan  yang ditangani  oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Selatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah dilaporkan kepada kepala  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dengan Laporan Pengaduan Nomor  007/MAKI/LAPDU/VII/2021 tanggal 21 Juli 2021.

Dalam laporan yang juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,  Boni memaparkan  mulai   20 Desember 2020, Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan BP2JK Wilayah Sumatera Selatan Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR  melaksanakan tender PENANGANAN LONGSORAN RUAS BETUNG – BATAS KOTA SEKAYU – MANGUNJAYA, Kode Tender 5975064  sumber dana APBN 2020, Nilai HPS Rp 12.053.653.891,83 dengan Pemenang Tender PT.  Duta Permata Lestari, harga Hasil Negosiasi sebesar  Rp 10.904.081.000,-

Selanjutnya  pada pertengahan  Februari 2021,  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Selatan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, menandatangani perikatan Kontrak dengan PT.  Duta Permata Lestari dengan nilai Kontrak sebesar Rp 10.904.081.000,-. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai (FHO)  dan telah dilakukan Pembayaran 100% dari nilai kontrak.

Fakta terkini  dilapangan   SEBAGIAN TEMBOK PENAHAN LONGSORAN  YANG DIKERJAKAN DI PINGGIR SUNGAI DESA BAILANGU SUDAH RUSAK BERAT  TERANCAM  AMBRUK DAN TIDAK DAPAT BERFUNGSI SESUAI TUJUAN PEMBANGUNANNYA.

Kerusakan tersebut diduga disebabkan pekerjaan yang dilaksanakan penyedia jasa tidak sesuai dengan dokumen kontrak.

“Menurut pendapat kami, kerusakan itu telah mengakibatkan seluruh bangunan tidak dapat berfungsi/tidak dapat dioperasikan  sesuai tujuan pembangunannya atau dengan kata lain  Gagal Konstruksi/Kegagalan Bangunan”,  tulis Boni dalam suratnya.

Tidak berfungsinya turap/bangunan penahan Longsoran Ruas Betung – Batas Kota Sekayu tersebut  secara langsung telah mengakibatkan terjadinya KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SENILAI BANGUNAN YANG TIDAK DAPAT BERFUNGSI serta merugikan masyarakat  pengguna jalan.

Menanggapi pernyataan sikap yang disampaikan MAKI,  mewakili Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,  Chandra yang merupakan Kepala Seksi dibawah Asisten Intelijen   mengatakan  akan menindaklanjuti  Laporan yang sudah masuk,  akan diteliti terlebih dahulu  jangan sampai ada pengaduan yang tumpang tindih. Untuk diketahui di Kejati Sumsel ada 2 bidang yang  menangani  pengaduan yakni  Pidsus dan Intel.

Terkait  Pengaduan yang disampaikan MAKI, nanti akan kita kirim jawaban terttulis layak atau tidak ditindaklanjuti, kata Chandra. (tim)