Detektifswasta.xyz
Bangunan Penahan Longsoran jalan negara ruas Betung – Batas Kota Sekayu – Mangunjaya Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan yang baru dibangun tahun 2020 kini terancam ambruk serta tidak dapat berfungsi sesuai tujuan pembangunannya.
Sejumlah massa yang tergabung dalam Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melakukan aksi demo di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Palembang, Jumat (23/07/2021). Mereka mendesak agar Kejaksaan segera mengusut tuntas dugaan Gagal Konstruksi hasil pekerjaan Penanganan Longsoran jalan negara Ruas Betung – Batas Kota Sekayu – Mangunjaya sumber dana APBN tahun 2020 yang dilaksanakan oleh PT. Duta Permata Lestari dengan nilai kontrak sebesar Rp 10.904.081.000,-
Koordinator MAKI Kota Palembang Boni Budi Yanto dalam orasinya mengungkapkan, kasus “ambruknya” bangunan/turap penahan longsoran jalan negara tepatnya di Desa Bailangu Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan yang ditangani oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Selatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah dilaporkan kepada kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dengan Laporan Pengaduan Nomor 007/MAKI/LAPDU/VII/2021 tanggal 21 Juli 2021.
Dalam laporan yang juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Boni memaparkan mulai 20 Desember 2020, Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan BP2JK Wilayah Sumatera Selatan Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR melaksanakan tender PENANGANAN LONGSORAN RUAS BETUNG – BATAS KOTA SEKAYU – MANGUNJAYA, Kode Tender 5975064 sumber dana APBN 2020, Nilai HPS Rp 12.053.653.891,83 dengan Pemenang Tender PT. Duta Permata Lestari, harga Hasil Negosiasi sebesar Rp 10.904.081.000,-
Selanjutnya pada pertengahan Februari 2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Selatan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, menandatangani perikatan Kontrak dengan PT. Duta Permata Lestari dengan nilai Kontrak sebesar Rp 10.904.081.000,-. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai (FHO) dan telah dilakukan Pembayaran 100% dari nilai kontrak.
Fakta terkini dilapangan SEBAGIAN TEMBOK PENAHAN LONGSORAN YANG DIKERJAKAN DI PINGGIR SUNGAI DESA BAILANGU SUDAH RUSAK BERAT TERANCAM AMBRUK DAN TIDAK DAPAT BERFUNGSI SESUAI TUJUAN PEMBANGUNANNYA.
Kerusakan tersebut diduga disebabkan pekerjaan yang dilaksanakan penyedia jasa tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
“Menurut pendapat kami, kerusakan itu telah mengakibatkan seluruh bangunan tidak dapat berfungsi/tidak dapat dioperasikan sesuai tujuan pembangunannya atau dengan kata lain Gagal Konstruksi/Kegagalan Bangunan”, tulis Boni dalam suratnya.
Tidak berfungsinya turap/bangunan penahan Longsoran Ruas Betung – Batas Kota Sekayu tersebut secara langsung telah mengakibatkan terjadinya KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SENILAI BANGUNAN YANG TIDAK DAPAT BERFUNGSI serta merugikan masyarakat pengguna jalan.
Menanggapi pernyataan sikap yang disampaikan MAKI, mewakili Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Chandra yang merupakan Kepala Seksi dibawah Asisten Intelijen mengatakan akan menindaklanjuti Laporan yang sudah masuk, akan diteliti terlebih dahulu jangan sampai ada pengaduan yang tumpang tindih. Untuk diketahui di Kejati Sumsel ada 2 bidang yang menangani pengaduan yakni Pidsus dan Intel.
Terkait Pengaduan yang disampaikan MAKI, nanti akan kita kirim jawaban terttulis layak atau tidak ditindaklanjuti, kata Chandra. (tim)