Detektifswasta.xyz
Dalam kurun waktu 2 Minggu terakhir Opsnal Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus 13 orang pelaku tidak kejahatan Curat, Curas, Curanmor (3C) dan Narkoba.
Adapun data kasus curat ada 8 kasus, curas ada 1 kasus, curanmor 2 kasus, dan senpira 1 kasus, narkoba 1 kasus. Dengan tersangka dewasa 11 orang dan 2 anak- anak.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Setya Putra menuturkan bahwa dari 13 pelaku tindak kejahatan di Kota Palembang yang ditangkap ada yang di lumpuhkan anggota reskrim dilapangan.
“Tindakan tegas terukur diambil kepada pelaku yang berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap,” kata Irvan di aula Mapolrestabes Palembang jumpa rilis, Senin (11/1/2021).
Sementara untuk motif dari para pelaku tersebut itu beragam. “Untuk motif masing – masing pelaku itu beragam, dan yang paling banyak di dominasi oleh karena faktor ekonomi,” tutur pria murah senyum ini.
13 Pelaku yang ditangkap ini mempunyai barang bukti antara lain, senjata api rakitan dengan 4 butir peluru, air softgun, dan senjata tajam seperti badik dan pisau.
“Para pelaku ke 13 orang ini bisa dikenakan pasal 363 KUHP, 365 KUHP, dan UU darurat no 12 tahun 1951 dan UU no 35 tahun 2009,” terang Irvan. (Ril/el)