Detektifswasta.xyz
Sejumlah utilitas milik PT. PLN (Persero) di Daerah Milik Jalan (DMJ) Jalan Lintas Timur Sumatera (Jalintim) wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan yang menghambat pembangunan Jalan dan Jembatan, kini dalam tahap pelaksanaan pekerjaan pemindahan.
Menurut Senior Manager Sumber Daya Manusia dan Umum PT. PLN (Persero) UIW Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu, Ferry Bawan dalam surat No. 4752/STH.01.03/B11000000/2020 tanggal 23 November 2020 yang ditujukan kepada Koalisi Media dan LSM Pemantau Pengadaan, sampai dengan saat ini pekerjaan pemindahan utilitas tesebut sedang dalam proses pekerjaan yang masih berjalan.
“PT. PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik tetap berpedoman pada UU RI No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 27 bahwa untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) berhak untuk melintasi Sungai, Danau Jalan Umum dsb”, tulis Ferry Bawan seraya memaparkan kronologis pemindahan ulititas yang dipertanyakan Koalisi Media dan LSM melalui surat No. 04/Koalisi/M-L/2020 tanggal 11 November 2020.
Pemindahan utilitas berawal dari permohonan Kementerian PU No. BM 0501-PPK 3.5/2187 tanggal 05 Agustus 2020 kepada PLN UP3 Ogan Ilir (OI) Menindaklanjuti permohonan tersebut, PLN UP3 OI melakukan pertemuan bersama Tim PU Provinsi yang diketuai pak Hari dari kantor PLN UP3 OI.
Dalam pertemuan tersebut pihak PLN UP3 OI menyampaikan bahwa belum ada anggaran di tahun berjalan untuk pemindahan utilitas yang dimaksud mengingat penggunaan anggaran PLN pada tahun berjalan sudah disusun satu tahun sebelumnya. Untuk itu PLN UP3 OI menyampaikan usulan dalam rangka menindaklanjuti permohonan tersebut dapat dilayani dengan prosedur PFK (Pekerjaan Pihak Ketiga).
Selanjutnya PLN UP3 OI melakukan survey di 3 lokasi sesuai surat untuk menghitung Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibutuhkan pada pekerjaan tersebut. Pada tanggal 15 september 2020, PLN UP3 OI mengirimkan surat balasan No. 045/DIS.01.01/81110000020 perihal tindak lanjut permohonan tersebut dengan melampirkan biaya yang harus disetorkan sesuai dengan hasil survey dan RAB.
Kemudian surat tersebut ditanggapi dengan pelaksanaan konstruksi jemabatan ke PLN UP3 OI pada akhir bulan Oktober 2020. Berdasarkan pertemuan dengan pihak pelaksanaan pekerjaan konstruksi jembatan tersebut akan dilakukan pembayaran PFK dimaksud.
Pada tanggal 09 November 2020, PLN UP3 OI melalui PLN ULP Kayu Agung mengeluarkan Nomor Register untuk pembayaran PFK dan dibayar pada tanggal 11 November 2020.
Berdasarkan bukti setor pembayaran tersebut PLN UP3 OI mulai melakukan proses pengadaan pekerjaan pemindahan utilitasd tersebut dan pararel dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksinya.
Ferry menjelaskan, pada saat akan dilakukan penanaman tiang di lokasi terjadi kendala perizinan dari warga, maka PLN UP3 Ogan Ilir melakukan perubahan rencana dengan memindahkan titik tanam awal ke titik tanam yang tidak kendala lokasi di tanamnya.
“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini tiang yang akan ditanam sudah berada di lokasi dan masih menunggu penyelesaian untuk menentukan titik tanam”, tulis Ferry seraya menambahkan pekerjaan pemindahan utilitas tersebut sedang dalam proses pekerjaan yang masih berjalan sampai saat ini.
Seperti diberitakan detektifswasta.xyz, tanggal 17 November 2020 dengan judul “ UTILITAS PLN HAMBAT PEMBANGUNAN JALAN LINTAS TIMUR, MENDESAK DIPINDAHKAN”, Pelaksanaan Pembangunan Jalan Nasional Lintas Timur Sumatera (Jalintim) khususnya Pekerjaan Preservasi Rekonstruksi Jalan Celikah – Kayu Agung – Batas Kota Kayu Agung – Sp. Penyandingan – Batas Lampung (PN) Sumber Dana APBN 2020 – 2021 yang dikerjakan oleh PT. PP (Persero) Nilai Kontrak sebesar Rp 199.976.000.000,- dan Pekerjaan Duplikasi Jembatan Air Dusun Anyar dan Air Talang Pangeran sumber dana APBN 2020 yang dikerjakan PT. Duta Permata Lestari (DPL) nilai kontrak Rp 48.805.569.450,91, kini menghadapi hambatan/kendala yang cukup serius.
Data dan Informasi yang dihimpun Koalisi Media dan LSM Pemantau Pengadaan (DETEKTIFSWASTA, bidiksumsel.com, transformasinews.com, LSM. Berantas Korupsi Indonesia – BKI, Baretta, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia – MAKI) kendala yang dihadapi berupa adanya Utilitas milik PLN berupa Gardu dan Tiang Listrik, yakni di lokasi Pembangunan Jembatan Air Dusun Anyar Desa Muara Baru sebanyak 5 Tiang Listrik ditambah Gardu, lokasi Pembangunan Jembatan Air Talang Pangeran Desa Teluk Gelam sebanyak 9 Tiang Listrik , dan lokasi Pelebaran Bahu Jalan KM 78 + 133 sampai dengan KM 79 + 600 sebanyak 28 Tiang Listrik.
Pembangunan Jembatan dan Bahu Jalan tersebut hanya bisa dilaksanakan dengan baik apabila Utilitas milik PT. PLN yang berdiri di atas tanah milik Balai Besar Pelaksanaan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Selatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku Penyelenggara Jalan, segera dipindahkan ke luar Daerah Milik Jalan.
“Kami dari Koalisi Media dan LSM Pemantau Pengadaan, meminta kepada pihak PLN untuk segera memindahkan Tiang dan Gardu yang berada di dalam Daerah Milik Jalan tersebut”, kata Muchtar Maduron Ketua Umum LSM BKI didampingi Boni Budi Yanto Koordinator LSM Baretta wilayah Sumsel dan Ir. Feri Kurniawan Deputy MAKI Sumbagsel.
Dalam Undang-Undang (UU) No. 38 tahun 2004 tentang JALAN, Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2006 tentang JALAN, dengan sangat jelas diatur “Pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan serta Pemanfaatan Ruang Milik Jalan, WAJIB MEMPEROLEH IZIN dari PENYELENGGARA JALAN”
Apabila Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan tersebut dibutuhkan untuk Penyelenggaraan Jalan, Pemegang Izin WAJIB mengembalikan Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan seperti keadaan semula atas BEBAN BIAYA PEMEGANG IZIN.
Dan apabila Pemegang Izin tidak mengembalikan Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan dimaksud, PENYELENGGARA JALAN dapat mengembalikan keadaan seperti semula atas biaya Pemegang Izin.
“Jika pihak PLN Wilayah Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu (S2JB) tidak bersedia memindahkan Utilitas tersebut, pihak BBPJN Sumsel dapat memindahkan sendiri dan Biaya Pemindahannya dibebankan kepada pihak PLN”, kata Feri Kurniawan seraya menambahkan permasalahannya akan lain apabila penempatan Utilitas PLN tersebut tanpa Izin dari Penyelenggara Jalan.
Perbuatan itu merupakan pelanggaran UU No. 38 tahun 2004 dan PP 34 tahun 2006 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya Fungsi jalan di dalam Ruang Milik Jalan, dipidana penjara paling lama 9 Bulan atau Denda paling banyak Rp 500 Juta”, papar Feri.
Keberadaan utilitas milik PLN yang menghambat pembangunan jembatan dan bahu jalan di ruas Jalintim di Sumsel juga dilaporkan oleh Koalisi Media dan LSM Pemantau Pengadaan kepada Menteri PUPR dan Menteri BUMN melalui surat No. 05/Koalisi/M-L/11/2020 tanggal 15 November 2020. (tim)